Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap II

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II tahun 2022, mulai dari tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.

Selain itu, warga yang terdaftar dalam DTKS juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Syarat mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Cara Mendaftar DTKS secara Online

1. Akses laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di-eksport berupa file extention siks.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer