Kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M lalu.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, Yaqut juga menentukan batasan umur untuk kuota haji tahun ini.
"Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)