- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca: Dipastikan Lanjut, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu via eform.bri.co.id/bpum
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, di antaranya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;
- Tahap 2: April, Mei, Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, September;
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.