Simak Syarat dan Cara Klaim JHT Berdasarkan Peraturan Baru

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Dokumen bagi peserta yang mengalami cacat total:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP atau bukti identitas lainnya

3. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Pada peraturan yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.

Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT apabila masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Kemudian, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Cara Klaim JHT via Online

- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara lewat video call

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer