Ingin Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis tahun 2022.

Pendaftaran mudik gratis 2022 tersebut sudah dibuka sejak Minggu, (10/4/2022), hingga 24 April 2022.

Apabila kuota telah penuh, pendaftaran bisa saja ditutup lebih cepat daripada jadwal.

Jenis transportasi yang digunakan pada mudik gratis 2022 adalah bus, dan akan diberangkatkan mulai tanggal 27 April hingga 29 April 2022.

Mengutip Tribunnews.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, berujar program ini bisa menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis, berikut syarat dan cara mendaftarnya

Baca: Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2022

- Buka laman www.mudikhubdat2022.com

- Klik Daftar Mudik yang berwarna biru

- Klik 'Lanjut Daftar' setelah menyetujui syarat

- Kuota gratis yang dipesan bisa ditambahkan hingga 3 penumpang

- Isi data lengkap dan tunggu verifikasi dan validasi dari sistem

- Jika lolos verifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta

- Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub

- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran

Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.

Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:

1. KTP/KK

2. Sertifikat vaksin

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer