Putra Siregar dan Rico ditangkap setelah Muhammad Nur Alamsyah melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan kepada Polres Jaksel pada 16 Maret 2022.
Ahmad Ali Fahmi, selaku kuasa hukum Muahmmad Nur Alamsyah, mengemukakan bahwa kliennya ini sebelumnya sempat menanti itikad baik Putra dan Rico untuk meminta maaf seusai insiden pengeroyokan pada 2 Maret 2022 itu.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman CCTV di lokasi," kata Fahmi.
Kliennya, kata Fahmi, dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujarnya.
Korban pun mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini