Seperti diketahui, Dea OnlyFans terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea OnlyFans ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di indekos di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Perempuan berusia 23 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi, tetapi tidak ditahan.
Dea hanya dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
Ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setelah penyidik mempertimbangkan berbagai hal.
Polisi menyebut bahwa ada permintaan dan jaminan dari keluarga bahwa Dea bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.
Dea yang masih berstatus mahasiswi juga mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini