- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.
Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.