Rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Kuota yang dibuka pada penerimaan Akpol 2022 sebanyak 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Rekrutmen tersebut merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Nantinya peserta yang lolos akan menempuh pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, yang akan dimulai pada 2 Agustus 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Minimal berusia 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C)
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria: 165 cm, Wanita: 163 cm
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat