Terakhir 2 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan, Simak Langkahnya

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaporan SPT

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Batas waktu terakhir untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP dan EFIN

Lapor SPT dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan (Kompas.com)

Baca: Tinggal 4 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan, Simak Caranya

Dokumen Pendukung

Sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Paling Lambat 31 Maret 2022

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer