Indra disangkakan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Viral Lagi, Momen Indra Kenz Sombongkan Kekayaan, Ada Balasan Menohok Ivan Gunawan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait berita Indra Kenz di sini