Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/3/2022).
Namun, Jokowi berujar bahwa hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Jokowi, dikutip TribunnewsWiki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
1. Masyarakat yang telah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya
3. Ada pengecekan
Selain itu, Jokowi juga mengatakan tahun ini pemerintah memperbolehkan umat muslim menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi berujar, masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.
Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”