Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Mulai 17 Maret 2022, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 pada Kamis (17/3/2022), pukul 10.30 WIB mendatang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka mulai hari Kamis (17/3/2022), pukul 10.30 WIB mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka 2 hari lagi, tepatnya pada Kamis pekan ini.

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

Airlangga berujar, kuota yang dibuka pada gelombang 24 hanya 300.000 peserta.

Kemudian akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000," tandasnya.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dana pelatihan yang didapatkan sebesar Rp 1.000.000 dan dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Selain itu juga akan mendaparkan dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Baca: Program Kartu Prakerja

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja

Syarat daftar Kartu Prakerja

- Warga Negara Indonesia

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan gelombang sebelumnya, berikut panduan mendaftar Kartu Prakerja:

Halaman
12


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer