Sementara itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Doni dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, Doni Salmanan kini terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait Indra Kenz di sini dan Doni Salmanan di sini