Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: Dari Sultan Menuju Rutan Akibat Kasus Penipuan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dan Doni Salmanan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan belakangan menjadi sorotan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok dua trading binary option, yakni Binomo dan Quotex.

Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim polri terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo pada Kamis, (24/2/2022).

Kemudian Doni Salmanan menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa, (8/3/2022).

Usai menjadi tersangka, keduanya juga langsung dilakukan penahanan oleh di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Indra Kenz dan Doni Salmananjuga sama-sama terancam dimsikinkan.

Aset Indra dan Doni yang merupakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan pun disita.

Istilah "from sultan to rutan" pun kemudian muncul melabeli Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz dan mobil Tesla miliknya (Instagram/@indrakenz)

Sebelum terjerat kasus ini, Indra dan Doni dikenal sebagai sultan lantaran harta kekayaan mereka yang "tak terbatas".

Indra Kenz dan Doni Salmanan juga kerap disebut dengan panggilan crazy rich lantaran duit yang mereka miliki sangat banyak di usianya yang masih muda.

Indra dan Doni juga sering memamerkan harta kekayaan mereka kepada para pengikutnya di media sosial.

Baca: Indra Kenz

Baca: Doni Salmanan

Label sebagai sultan terhadap Indra dan Doni pun kini mulai pudar seiring disitanya semua aset mewah mereka.

Bareskrim diketahui sudah mulai menyita aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga hasil dari penipuan di Binomo dan Quotex.

Mulai dari rumah mewah, mobil sport, hingga motor gede (moge) kini sudah berada di tangan aparat kepolisian.

Indra Kenz dan Doni Salmanan pun kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka yang diduga sudah menipu dan merugikan ratusan orang melalui aplikasi Binomo dan Quotex.

Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz pun terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer