Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi juga membongkar tiga bangunan nonpermanen yang berdiri di atas tanah kosong.
Gubuk-gubuk itu dikenal dengan nama Hotel 10.000.
"Hotel 10.000 itu digunakan oleh para pembeli narkoba untuk mengonsumsi narkoba," kata Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim di Palmerah, Kamis.
Dodi menambahkan, karena memiliki yang terbatas untuk menyewa tempat lain, para pengguna yang telah membeli narkoba di Kampung Boncos menyewa Hotel 10.000.
"Karena mereka enggak punya uang untuk sewa kos-kosan, akhirnya mereka menyewa di gubuk-gubuk tanah kosong itu. Ada yang sewain," jelas Dodi.
Hotel 10.000 tersebut, kata Dodi, diduga ditawarkan ke pembeli oleh bandar narkoba.
"Kayaknya memang sewa gubuk ini itu ditawari sama bandar-bandarnya itu. Kayak sepaket gitu," imbuhnya.
Baca: Berdedikasi Tinggi, Penyuluh Antinarkoba di Sukoharjo Dapat Penghargaan dari Anggota DPR Eva Yuliana
Baca selengkapnya terkait narkoba di Kampung Boncos di sini