2. Akses laman pajak.go.id
3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"
5. Kemudian pilih Layanan E-Filing
6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
8. Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan
9. Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi
10. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
11. Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT
12. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.
13. SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT
Baca: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Bisa secara Online, Batas Lapor 31 Maret 2022
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka laman pajak.go.id
3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"
5. Kemudian pilih Layanan E-Filling
6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.