Panduan Lapor SPT Secara Online Melalui e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2022

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Lapor SPT Secara Online Melalui e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2022

2. Akses laman pajak.go.id

3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"

5. Kemudian pilih Layanan E-Filing

6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT

7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

8. Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

9. Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

10. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

11. Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

12. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

13. SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Baca: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Bisa secara Online, Batas Lapor 31 Maret 2022

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka laman pajak.go.id

3. Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

4. Setelah Login, pilih menu "Lapor"

5. Kemudian pilih Layanan E-Filling

6. Selanjutnya pilih menu Buat SPT

7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer