Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Bisa secara Online, Batas Lapor 31 Maret 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.

Yang wajib melapor ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan di atas Rp60 juta per tahun.

Untuk melaporkan pajak tahunan, seseorang harus menggunakan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Jenis Formulir SPT PPh

Terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ilustrasi pajak (www.pajak.go.id)

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

Halaman
1234


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer