Oknum Guru Ngaji di Tegal Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun, Alasannya Karena Cantik dan Sayang

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang santriwati berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan Munasik (53), guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren daerah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Melansir Tribunnews.com, pencabulan itu terungkap saat ayah korban hendak menjenguk sang anak di pondok pesantren tersebut.

Saat itu, awalnya guru mengaji mengatakan kepada ayah korban bahwa anaknya sedang berselisih dengan sesama santriwati.

Kemudian, sang ayah berniat mengajak anaknya untuk pulang ke rumah.

Akan tetapi, saat hendak masuk ke dalam mobil, korban didatangi santriwati lain yang langsung menghampiri sang anak dan memeluknya erat.

Sebagai seorang ayah, ia lantas merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi. Ayah korban lantas berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.

Baca: 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot, Gara-gara Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka

Sang ustaz kemudian meminta agar remaja berusia 16 tahun itu bercerita apa adanya dan jujur tentang apa yang terjadi.

Dari situlah, sang anak menceritakan semua yang ia alami. Santriwati tersebut mengakui bahwa dirinya telah dicabuli guru mengaji di pesantren, bernama Munasik.

Mengetahui sang anak dicabuli guru mengajinya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal guna ditindaklanjuti.

"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya, mengutip Tribunnews.com.

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bahkan, hukuman tersebut masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara, lantaran pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru mengaji di Tegal (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Beraksi 7 Kali

"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja. Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.

Kendati demikian, saat ditanya hal apa saja yang dilakukan Munasik terhadap korban, ia hanya mengaku mencium saja.

Meski didesak terkait perbuatan hal bejat lainnya, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, saat pelaku ditanya berapa banyak santriwati yang menjadi korban pencabulannya, Munasik tetap mengaku hanya ada satu orang saja.

Sikapnya pun santai seakan tidak merasa menyesal atas perbuatan bejatnya.

"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," kata Munasik.

Sementara itu, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer