Nurhayati sebelumnya mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Citemu, Supriyadi, itu. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukman Nurhakim, Ketua BPD Desa Citemu. Sementara Nurhayati merupakan seorang saksi.
Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan bahwa memang Nurhayati melaporkan dugaan korupsi kepala desanya itu kepada Lembaga BPD Citemu terlebih dahulu.
Lukman berujar jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp818 juta itu tidak bakal pernah terbongkar.
"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman, Selasa (22/02/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka
Baca: LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya
Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu kepada kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu demi keselamatan Nurhayati.
Nurhayati melaporkan kepada lembaga BPD Citemu sambil menyertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Dikatakan Lukman, Nurhayati menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepala desanya sudah sangat keterlaluan.
Akan tetapi, kata Lukman, Nurhayati tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD.
Diakui Lukman, ia sendiri bahkan mendapatkan ancaman dari kepala desa.
Lukman sebagai Ketua BPD pun sempat mengingatkan kepala desa agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Akan tetapi, Lukman justru mendapatkan ancaman.
"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," kata Lukman Nurhakim.
Sebelumnya diberitakan, perempuan bernama Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dalam video yang telah beredar luas dan viral di media sosial (medsos), Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka itu.
"Saya Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat hukum di mana dalam men-tersangka-kan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum merasa janggal," kata Nurhayati, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (20/2/2022).
Nurhayati merasa kecewa karena ia sebagai pelapor yang sudah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu malah dirinya juga menjadi tersangka.