Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ade Hidayat mengatakan profesi dari empat tersangka pengeroyok Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat ialah debt collector.
"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, swasta itu luas ya. (Pekerjaannya) debt collector," papar Ade, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, Ade belum bisa membeberkan motif pelaku melakukan pengeroyokan tersebut.
Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dua eksekutor serta seorang pemberi perintah pengeroyokan.
Baca: 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan."
"Dari penangkapan dua tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," imbuh Ade.
Ade mengatakan tersangka berinisial SS itu dapat dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan dua eksekutor yang sudah ditangkap ialah pelaku utama.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," beber Zulpan.
Kata Zulpan, kedua pelaku berinisial JT (43) dan NA (35).
Baca: Heboh Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan, Ini Faktanya
Para eksekutor itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Zulpan.
Seperti diketahui, Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh beberapa orang pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat insiden itu terjadi, Haris berniat menemui koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," jelas Haris dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Ketika hendak masuk ke area parkir dan turun dari mobil, tiba-tiba ada seseorang yang tak dikenal menghantam kepalanya dari arah belakang.
Baca: Terkait Penggunaan Toa Masjid, Sekjen PP DMI Minta Harus Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa
Saat mencoba menengok ke arah belakang, Haris didorong dan langsung dikeroyok oleh pelaku yang diduga lebih dari dua orang.
Kata Haris, pelaku juga mengintimidasi dia dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.