4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Baca: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
1. Akses laman http://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: BLT UMKM
Baca: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana secara langsung.