Penandatanganan UU itu menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.
Hingga kini ibu kota Negara Indonesia masih berada di DKI Jakarta.
Meski begitu, IKN akan segera dipindakan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan Nusantara sebagaimana termaktub di Pasal 1 ayat (2) UU IKN.
Melansir Kompas.com, cakupan wilayah ibu kota negara terdiri atas wilayah darat dan laut.
Wilayah darat memiliki luas sekitar 256.142 hektare, sedangkan untuk luas wilayah perairan laut sekitar 68.189 hektare.
Sementara itu. pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 199.962 hektare.
Ketentuan luas kawasan darat tersebut sesuai dalam Pasal 6 ayat (3) UU IKN.
Adapun secara geografis, posisi ibu kota negara terletak pada posisi astronomis berikut.
Bagian utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan.
Bagian selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan.
Bagian barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan.
Bagian timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil : IKN Baru Megaproyek Oligarki, Bukan untuk Rakyat
Wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.
Sementara di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sebelah timur, IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makasar.
Baca: Mengenal Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara