Bansos PKH Tahap I Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I pada tahun 2022 cair mulai hari Senin (21/2/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I pada tahun 2022 cair mulai hari Senin (21/2/2022).

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos 2022 harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari.

Hal itu sebagaimana tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk tahun 2022.

"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (17/2/2022) sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” kata Muhadjir.

Langkah percepatan salur bansos yang dimaksud ialah untuk PKH tahap I yang akan disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.

Untuk mengecek daftar bantuan PKH dapat melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap I

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), di antaranya:

- Tahap I : Januari, Februari, Maret;

- Tahap II : April, Mei, Juni;

- Tahap III : Juli, Agustus, September;

- Tahap IV : Oktober, November, Desember.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Lalu, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Terakhir, klik tombol cari data

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer