Putusan itu tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim menilai bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Hakim Ketua juga menetapkan terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan.
Baca: Tak Mau Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman Agar Bisa Urus Anak
Baca: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (11/1/2022).
Menurut JPU, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagai bukti komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa lainnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai usai persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep menilai, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa 13 santriwatinya.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika menjalani persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/1/2022).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Herry Wirawan mengakui fakta-fakta yang telah muncul pada saat persidangan.
"Yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Dodi, saat Herry ditanya apa motif dia memperkosa belasan santriwati tersebut, Herry menjawab dengan berbelit-belit.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi.
Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan yang berhubungan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," kata Dodi.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkai lainnya di sini