Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3 dalam aturan tersebut tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pada peraturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Baca: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim di Usia 56 Tahun
Sebagai informasi, JHT terbagi menjadi dua, yakni bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
JHT juga memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Ada tiga cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login jika sudah memiliki akun.
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca: Begini Cara Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.