Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca: Gong Xi Fa Cai! Rayakan kemeriahan Tahun Baru Imlek di Alila Solo

Muhadjir berujar penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penetapan tanggal cuti bersama akan dilakukan seraya melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” katanya.

(Tribunnewswiki.com/Falza)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer