Perkosa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Resmi Dipecat

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Korban yang awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi akhirnya lemas tak berdaya.

Ketika korban tak berdaya, pelaku membawa korban ke hotel dan memperkosanya sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," kata VDPS.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

Berjalannya waktu, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bripka Bayu Tamtomo.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer