Akses Pajak.go.id: Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Batas Akhir 31 Maret 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Baca: Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online, Klik di Sini

3. Cara Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer