Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Persyaratan Lengkapnya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor

Paspor yang sudah jadi dapat dikirimkan ke rumah pemohon melalui jasa PT Pos Indonesia.

Usai melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan mulai 26 Januari 2022.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

- Kartu keluarga

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Jepang Peringkat Pertama

III. Calon TKI Domisili Indonesia

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer