Viral Parkir Bus hingga Rp 350 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta Sebut Lokasi Tak Kantongi Izin

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral unggahan tarif parkir bus di luar batas wajar di sekitar Malioboro

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah postingan yang menyebut parkir bus di Malioboro sebesar Rp 350 ribu, menjadi viral di media sosial.

Dalam foto yang diunggah di Facebook, terdapat kuitansi bertuliskan biaya parkir dan biaya tambahan lainnya hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Atas viralnya harga parkir bus di Malioboro tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho pun angkat suara.

Ia menegaskan, di wilayahnya hanya terdapat tiga tempat khusus parkir (TKP) yang dapat menampung bus, maupun kendaraan-kendaraan besar pariwisata lain.

"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia), Ngabean dan ABA (Abu Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir selain di lokasi tersebut," katanya mengutip TribunJogja.com.

Ia menyebut, seandainya nuthuk terjadi di parkiran berizin, pihaknya memastikan langsung mengambil sikap tegas.

Akan tetapi, apabila perilaku parkir yang terlampau tinggi tersebut dilakukan oleh oknum-oknum ilegal, maka Dishub tidak memiliki kewenangan.

Viral unggahan tarif parkir di luar batas wajar di sekitar Malioboro (instagram/romansasopirtruck)

Baca: Viral Video Makam Upin & Ipin di Dunia Nyata, Les Copaque Angkat Suara Sebut Kisahnya Murni Fiksi

"Kalau itu di tempat khusus parkir, atau bahkan tepi jalan umum yang surat tugas parkirnya dari kita, tidak perlu ditanya lagi, langsung saya tutup itu," tandas Agus.

"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," sambungnya.

Ia berujar jika parkir ilegal bukan berarti tidak dapat ditindak.

Namun, wewenang itu tidak berada di instansi yang dipimpinnya, lantaran sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan bukan domain Dishub lagi.

"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kepolisian itu," tukasnya.

Kadishub Yogyakarta menyebut, selain menggencarkan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya izin aktivitas perparkiran, pemahaman kepada wisatawan pun tentu harus lebih ditekankan, agar tertib berhenti di TKP-TKP resmi.

"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya.

Baca: Viral Video Driver Ojol Tersesat di Jalan Tol saat Antar Makanan, Berujung Dihentikan Polisi

Viral di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial terkait tarif parkir bus di Malioboro menjadi viral dan menuai banyak komentar netizen.

Dalam unggahan tersebut, sang pengunggah mengaku sebagai wisatawan, ia beserta rombongan harus membayar tarif parkir yang dinilai terlampau mahal.

Unggahan itu pun juga melampirkan bukti kuitansi dengan keterangan bertuliskan tarif parkir dan biaya tambahan lainnya sebesar Rp 350 ribu.

Merujuk pada kuitansa tertanggal 15 Januari 2022, pengelola parkir berdalih tarif sebesar itu mencakup biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co driver, dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.

Pengunggah menyebut, insiden itu menimpanya di lokasi yang tak jauh dari kawasan alioboro, tepatnya di Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.

Ilustrasi Malioboro Jogja (Instagram.com/@moh_aslanhidayat.02)
Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer