Vaksinasi Dosis Ketiga: Syarat, Jenis, dan Cara Cek Tiket Vaksin via PeduliLindungi

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perawat menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dari CanSino Biologics di pusat vaksinasi di Auditorium Benito Juarez di Guadalajara, Meksiko, 28 April 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster telah dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster dibagikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksin booster ini diberikan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah melakukan vaksinasi covid-19 dosis ke-1 dan ke-2.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI @kemenkes_ri, pada bulan Januari, vaksinasi booster akan menyasar kepada 21 juta orang.

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.

Baca: Jokowi Minta Masyarakat yang Sudah Vaksin Dosis Kedua Segera Cari Vaksin Booster

Pemerintah telah memulai program vaksinasi booster (dosis ketiga) pada Rabu, 12 Januari 2022. (Instagram @kemenkes_ri)

Syarat Penerima Vaksin Booster

Melansir dari covid19.go.id, berikut Syarat penerima vaksin booster:

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua setelah 6 bulan

3. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi lebih dari 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

Lokasi Vaksinasi Booster

- Puskesmas

- Rumah Sakit milik Pemerintah

Baca: Kabar Baik, Sinovac Segera Rilis Vaksin untuk Lawan Omicron

Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster:

1. Melalui website PeduliLindungi

- Akses laman PeduliLindungi atau klik di sini

- Masukkan nama lengkap dan NIK

- Lalu, masukkan captcha dan klik “Periksa”

- Setelah itu, laman akan menampilkan status vaksinasi, tes covid-19, dan informasi vaksin dosis ketiga atau booster.

2. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer