Majelis Hakim membacakan vonis untuk Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Sidang vonis Gaga Muhammad dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, seperti mengutip Kompas.com.
Hakim Ketua Lingga Setiawansebelum memulai sidang, menanyakan terlebih dahulu kondisi Gaga Muhammad saat menjalani sidang. Gaga lantas mengaku sehat.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan.
Hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, melansir TribunSeleb.com.
Hakim selanjutnya putusan terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna tersebut. Terdakwa Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.
Baca: Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sebelumnya, kasus berawal saat Laura Anna melaporkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya dan Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan tersebut, laura menderita Cervical Vertevrae Discolation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sebagai pengemudi, Gaga hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Laura Anna sebagai korban melaporkan Gaga Muhammad atas kelalaiannya dalam mengandarai mobil.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh pihak berwajib pada 21 Oktober 2021.
Jaksa kemudian endaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia kemudian dituntut Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidangan dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Baca: Ibu Gaga Muhammad Sebut Ucapan Laura Anna sebagai Fitnah: Semoga Dia Dapat Keadilan di Akhirat