Pria yang berinisial HF itu ditangkap Polda Jawa Timur di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabar penangkapan pria viral penendang sesajen itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Dia berujar bahwa penangkapan terhadap HF dilakukan oleh anggota Polda Jatim.
"Ya, benar. Polda yang menangkap," kata Fajar, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Setelah berhasil ditangkap di Bantul, Fajar menuturkan bahwa pelaku penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi semeru itu akan dibawa ke Mapolres Lumajang guna diperiksa.
"Akan dibawa ke Mapolres Lumajang," ujar Fajar.
Baca: Fakta Viral Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Identitas Pelaku Terkuak, Terancam Penjara 4 Tahun
Baca: Bupati Lumajang Minta Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Segera Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, sosok dari pria penendang sesajen tersebut secara perlahan mulai terungkap.
Pria berinisial HF itu merupakan warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda Nusa Tengara Barat (NTB), Kombes Artanto, berujar bahwa HF saat ini tengah melanjutkan pendidikan di DIY.
"Betul yang bersangkutan adalah HF warga Labuan Haji Lombok Timur, yang bersangkutan sedang sekolah di Yogya," kata Artanto di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan Artanto, pihak Polda NTB telah mendatangi pihak keluarga HF.
Berdasarkan pengakuan keluarga, saat ini HF sudah lama tidak berada di kampung halamannya semenjak kuliah di DIY.
"Kami sudah mendatangi pihak keluarga di Labuan Haji Lombok Timur, dan menurut keterangan keluarga, sejak kuliah yang bersangkutan melanjutkan pendidian di Yogya dan melanjutkan S1 di Yogya," ujar Artanto.
Saat ini, kasus penyelidikan dan penyidikan terhadap pria penendang sesajen di lokasi Erupsi Gunung semeru ini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pria penendang sesajen tersebut bisa terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka, Selasa (11/1/2022).