Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu ditetapkan pada 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (B.1.1.529).
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas khusus baruan baru Omicron.
c. Jumlah kasus konfirmasi akibat penularan varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Baca: Covid-19 Varian Omicron
Baca: Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Selanjutnya, WNI wajib menjalani karantina selama 7x24 jam apabila pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria sebelumnya.
Kemudian, pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yang terdiri dari pintu masuk perjalanan udara, laut dan darat.
Rinciannya yakni:
1. Bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Manado
2. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, NTT
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL DI SINI