Guru pesantren di Kota Bandung itu mengaku khilaf telah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Aksi tak terpuji itu diakui Herry saat menjalani persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/1/2022).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Herry tidak dihadirkan di ruang sidang.
Dia mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan yang berhubungan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," kata Dodi, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca: Herry Wirawan, Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati Sejak 2016, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Soal Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, PWNU Jatim Rekomendasikan Hukuman Mati
Dodi menyebutkan, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang telah muncul pada saat persidangan.
"Yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," ujar Dodi.
Dikatakan Dodi, saat Herry ditanya terkait apa motif dia memperkosa belasan santriwati tersebut, Herry menjawab dengan berbelit-belit.
Kendati begitu, lanjut Dodi, Herry Wirawan mengaku khilaf telah memperkosa belasan santriwatinya itu.
Dedi berujar, Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi.
Baca: Herry Wirawan Jadikan Bayi yang Dilahirkan Santri Korban Perkosaan sebagai Alat Minta Sumbangan
Baca: Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Juga Paksa para Korban Jadi Kuli Bangunan
Diberitakan sebelumnya, fakta baru membuktikan bahwa Herry Wirawan ternyata memperkosa santriwatinya di depan istrinya sendiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, berujar bahwa istri Herry telah mengetahui perbuatan terdakwa pemerkosa 13 santriwatinya ini.
Istri Herry bahkan sempat memergoki suaminya ini melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Ketika melihat hal tersebut, istri Herry tidak bisa melakukan apa-apa.
"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Guru Pesantren di Sumsel yang Perkosa Santriwatinya Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa
Asep menuturkan bahwa istri Herry pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.