Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,6 Juta, Perusahaan yang Melanggar Bakal Disanksi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2022 kini menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkannya.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

Anies Baswedan juga mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen itu.

Dia mengancam bahwa pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Anies Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Pengusaha Pertanyakan Kemnaker

Baca: Anies Baswedan

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan melakukan revisi MP DKI Jakarta tahun 2022.

Dari yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749, kini naik menjadi 5,1 persen atau Rp225.667 dari UMP 2021, sehingga nilainya menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Anies menuturkan para pekerja bisa menggunakan uang Rp225.000 itu sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.

"Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," kata Anies, Sabtu (18/12/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.

Dikatakan Anies, melalui kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Dia juga menegaskan bahwa keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta, terlebih pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya.

Anies berujar kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan RI itu mengungkap bahwa data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen dan rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer