Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan anggota TNI AD. Terdapat tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, sedangkan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ketiganya saat ini tengah menjalani penyidikan.
Baca: Handi & Salsabila, Sejoli yang Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Mayatnya Ditemukan di Sungai Serayu
Baca: Sosok Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Masih Misterius, Keluarga Sebut Ada 3 Orang di dalam Mobil
Kolonel Infanteri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa berujar bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara, Jumat (24/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatan ketiga anggota TNI AD itu, Prantara menuturkan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Mereka bertiga juga dinyatakan melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tak berhenti di situ, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.
Adapun saat ini Polisi Militer Angkatan Darat telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Baca: Alasan Kader PDI-P yang Pukul Remaja di Medan Hanya Dikenakan Wajib Lapor dan Tak Ditahan
Kejadian ini bermula dari Handi dan Salsabila yang sempat menghilang beberapa hari setelah mengalami insiden kecelakaan karena ditabrak mobil di Nagreg pada Rabu, (8/12/2021), sekitar pukul 15.49 WIB.
Handi dan Salsabila diduga dibawa oleh pengemudi mobil yang telah menabraknya.