Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Buat Kartu Prakerja

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman Kartu Prakerja

2. Masukkan email beserta password, lalu klik Buat Akun

3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email

4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Kembali ke dashboard akun.

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.

10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"

13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi

14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

16. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, klik Ya, Gabung.

17. Muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

18. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca: Pidato Natal 2021, Joe Biden Puji Ketangguhan Rakyat AS dalam Hadapi Pandemi

Untuk diketahui, peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Adapun batas pembelian pelatihan yakni dalam kurun waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Apabila sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer