Keputusan ini tercantum dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kapasitas peserta didik dan lama pembelajaran tatap muka diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada tiap satuan pendidikan.
Dilansir dari Kompas.com, pelaksanaan PTM pada tiap daerah juga memperhitungkan cakupan vaksinasi lansia pada tingkat kabupaten atau kota.
Namun, ada pengecualian untuk satuan pendidikan pada daerah khusus yang disebabkan oleh kondisi geografis, sesuai dengan Kepmendikbud 160/p/2021.
Baca: Sekolah yang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Wajib Punya Fasilitas Cuci Tangan
Orang tua atau wali peserta didik bisa memilih apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh hingga samester satu tahun akademik 2021/2022 selesai.
Pada semester berikutnya, semua diharuskan mengikuti PTM terbatas.
Akan ada sanksi administratif yang dijatukan kepada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, berikut sejumlah aturan mengenai PTM pada tahun 2022.
Kriteria yang wajib dipenuhi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 adalah jumlah pendidik dan tenaga kependidikan divaksin dosis 2 mencapai di atas 80 persen.
Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di kabupaten/kota sudah di atas 50 persen.
PTM di daerah berstatus PPKM level 1 dan 2 dapat digelar dengan kapasitas 100 persen.
Baca: Dilema Jelang Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Ini Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Luhut
Di daerah tersebut, durasi kegiatan pembelajaran maksimal 6 jam.
Pada daerah PPKM level 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50 persen hingga 79 persen serta cakupan vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar 40 persen hingga 50 persen, kapasitas PTM-nya adalah 50 persen.
Sementara itu, durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Kemudian, pada daerah PPKM level 1-2 dengan cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar kurang dari 50 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 40 persen, kapasitas PTM-nya sebesar 50 persen.
Durasi pembelajaran lebih singkat, yakni maksimal 4 jam.
Ada dua kategori pada PTM di daerah berstatus PPKM level 3.