Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.
"Tahun 2022, program kartu prakerja masih terus dilanjutkan. Skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial, tetapi tetap dilakukan dan bersifat reguler, dan akan dimulai dengan mempertimbangkan situasi semakin kondusif," katanya dalam konferensi video, Rabu (1/12/2021).
Dikutip dari Tribunnews.com, dana sebanyak Rp11 triliun dialokasikan untuk Kartu Prakerja.
Baca: Jeff Smith Ditangkap saat Sedang Konsumsi Narkoba Jenis LSD di Rumahnya
Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga
Baca: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santrinya, 8 di Antaranya Sudah Melahirkan dan 2 Sedang Hamil
Berdasarkan gelombang sebelumnya, berikut panduan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Akses laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini
2. Masukkan email beserta password, lalu klik Daftar
3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email
4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email
5. Kembali ke dashboard akun.
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan