Siskaeee Jadi Tersangka Video Asusila, Kamar Kos Digeledah oleh Polisi, Jalani Pemeriksaan Psikologi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee (kiri), perempuan yang viral karena memperlihatkan payudara dan bagian intimnya di Bandara YIA Yogyakarta ditangkap di Kota Bandung.

Dia juga harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda DIY.

Pihak kepolisian memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer