Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Perjalanan Internasional Guna Cegah Varian Covid-19 Omicron

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Pelaku Perjalanan Internasional.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 resmi merilis Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Terlebih, kini muncul varian Covid-19 terbaru bernama Omicron.

Dilansir oleh Tribunnews, keluarnya Addendum SE itu, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan SE Nomor 102 Tahun 2021 dan SE Nomor 106 Tahun 2021.

Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan tujuan utama dari surat edaran tersebut ialah untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

Ia menambahkan, sebisa mungkin harus dapat mencegah terjadinya third wave yang datang dari domestik maupun internasional.

Baca: Siti Nadia Tarmizi Sebut Vaksinasi Covid-19 Ditargetkan Rampung Paling Lambat Maret 2022

"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," jelas Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/12/2021).

Guna mencegah terjadinya third wave maupun masuknya varian Covid-19 terbaru Omicron, Kemenhub membuat empat panduan utama, di antaranya:

1. Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7 x 24 jam, sekarang menjadi 3 x 24 jam.

2. Menambahkan peraturan wajib tes PCT saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing, serta pilot-pilot asal Indonesia yang datang dari luar negeri.

3. Mengubah karantina di luar 11 negara, yang semula 7 hari, kini menjadi 10 hari.

4. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 3 Desember 2021.

Baca: Varian Omicron Telah Sampai di AS, Dibawa oleh Wisatawan yang Sudah Divaksin Penuh

Kemenhub juga mengatakan sudah melakukan evaluasi dalam berbagai hal, di antaranya terhadap pintu masuk yang sudah ada, yaitu di bandara Soekarno-hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.

"Hari ini pun Soekarno-Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno-Hatta itu sudah mencapai 4.000 penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta. Demikian juga dengan Manado, kami juga melakukan hal yang sama, melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail dan kami selalu berkoordinasi dengan Satgas maupun Kementerian Lembaga terkait yang ada di dalam OIC (Officer In Charge) di bandara-bandara tersebut," paparnya.

Tak lupa, Kemenhub juga telah mengambil keputusan untuk memperbaiki regulasi searah dengan aturan yang telah ditentukan oleh Satgas dan dilakukan harmonisasi.

Kemenhub juga mengingatkan kepada seluruh pihak bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada.

Sehingga, melengkapi SE yang telah dikeluarkan oleh Satgas.

"Kita berharap filter kita betul-betul berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sanggup untuk mencegah secara maksimal varian Omicron ini masuk di kita dan diharapkan tidak terjadi third wave di negara kita," terangnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Covid-19 di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer