Lagi-lagi, perjalan menuju Rumah Sakit Ciawi juga terjadi kemacetan.
Pada pukul 18.45 WIB, denyut nadi di radialis Lala tak teraba.
Teman-temannya pun berinisiatif melakukan tindakan resusitasi jantung paru.
Akan tetapi, setelag tiba di Rumah Sakit Ciawi, Lala dinyatakan meninggal pada pukul 19.07 WIB.
"Setelah mendengar kabar almarhumah meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat dan memakamkan di Sragen, Jawa Tengah," kata Ria.
Ria berujar kegiatan pembaretan yang diikuti almarhumah tak dapat izin dari pihak UPNVJ.
Kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar Anggota Baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
"Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kemendikbud Ristek bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran," kata Ria.
"Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan," lanjutnya.
"Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," ujarnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini