Panduan Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Beserta Syarat Mencairkan di Bank Himbara

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bansos dari Pemerintah sudah cair

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji masih terus disalurkan kepada tenaga kerja atau buruh yang terdampak di masa pandemi Covid-19.

Nantinya para pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Hal ini bertujuan untuk membantu perekonomian baik pekerja maupun perusahaan yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 7.163.043 pekerja.

Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Batas waktu pengambilan subsidi gaji hingga 15 Desember 2021.

Baca: Di Hadapan Massa Buruh, Anies Akui Terpaksa Teken Kenaikan UMP DKI 2022 Rp 37.749 : Sangat Kecil

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Berikut cara cek status penerima BSU

1. Melalui laman kemnaker.go.id

- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini

- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu

- Setelah itu klik Login

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.

- Klik "I'm not a robot". Kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer