Besok Hari Terakhir, Segera Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Caranya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 sebelum 30 November 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tanggal 30 November 2021 besok merupakan hari terakhir untuk membeli dan menggunakan saldo pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 22.

Apabila sudah melewati batas waktu pembelian, maka peserta Kartu Prakerja tidak dapat menggunakan saldo pelatihannya.

Oleh sebab itu, para peserta diharapkan segera membeli pelatihan.

Hal ini disampaikan oleh Kartu Prakerja melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 22 namun belum membeli pelatihan, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!"

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah ada. Gunakan 16 digit nomor tersebut untuk membeli pelatihan.

2. Peserta dapat menggunakan saldo dan membeli pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.

4. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Apabila pembelian latihan lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

5. Peserta dapat mengikuti beberapa jenis pelatihan seperti keterampilan teknis, berjualan online dan lain sebagainya.

6. Peserta juga bisa mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan syarat telah menyelesaikan pelatihan pertama.

7. Masukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar.

8. Ikuti tes sebelum latihan.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Sehingga untuk membeli pelatihan peserta dapat menggunakan 16 angka nomor Kartu Prakerja.

Baca: Di Hadapan Massa Buruh, Anies Akui Terpaksa Teken Kenaikan UMP DKI 2022 Rp 37.749 : Sangat Kecil

Tahapan Membeli Pelatihan via Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak,  dan Pintaria

Melalui Sisnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini

Halaman
1234


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer