- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
- Mendatangi ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa kartu peserta BPJS
Mengutip Twitter @mandiricare, berikut ini panduan mencairkan BSU:
Jika penerima belum memiliki rekening Mandiri, maka:
- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;
- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.
Baca: Daftar Daerah PPKM Berstatus Level 3 di Luar Jawa-Bali
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.