Sebelumnya, syarat penerima subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas kepada 1,6 juta pekerja.
Subsidi gaji pada tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta sekaligus.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Tak Lakukan Penyekatan, Tapi Perketat Mobilitas Masyarakat
Penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara tak perlu khawatir karena tetap bisa mendapatkan uang tersebut.
- Bagi penerima BSU, tetapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Penerima dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke salah satu Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?
- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi