"Untuk terlapornya inisialnya adalah Oli dan RAF. Oli adalah anak dari penyanyi lawas inisialnya ND (Nia Daniaty). Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat karena telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan kerugian Rp9,7 miliar," kata kuasa hukum pihak korban, Odie Hodianto, seperti dikutip TribunnewsWiki dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (25/9/2021).
Odie berujar bahwa Oli mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban diangkat menjadi PNS.
Hal itu, kata Odie, membuat para korban tertarik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Oli.
"Modusnya adalah dengan cara bujuk rayu iming-iming bahwa dia punya link di BKN. Sehingga semua korban itu tertarik untuk kasih serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
Lebih lanjut, Odie menjelaskan bahwa dalam prakteknya, Oli meminta pada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer.
Uang tersebut ditampung di rekening Oli dan RAF.
"Korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF pertanggung jawabannya. Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat-surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," ujar Odie.
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai 2021, tepatnya di bulan Agustus, kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyata tidak ada," jelas dia.
Odie membeberkan bahwa kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satu pun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini