Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS, Kamis (11/11/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Perempuan yang akrab disapa Oi itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Kamis, 12 November 2021.

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Adapun kabar Oi ditahan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jusuf Titaley.

Jusuf berujar kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum mendekam di dalam penjara.

"Dua puluh hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang pengadilan penuntut umum," kata Jusuf, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Jusuf menyampaikan bahwa saat ini kondisi kesehatan mental Oi kurang baik.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," kata Jusuf.

Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania (Youtube Entertainment News)

Baca: Olivia Nathania

Baca: Nia Daniaty

Sebelumnya, Olivia Nathania menyambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS pada Kamis (11/11/2021).

Oi datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

Dia tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka.

"Sudah di sana di Polda tadi pukul 07.00 WIB. Saya belum bisa ikut, Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Susanti, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dia menjelaskan kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS.

"Pemeriksaan sudah sebagai tersangka," ujar Susanti.

Oi keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye sekitar pukul 20.25 WIB.

Diketahui, selama pemeriksaan Olivia Nathania dicecar 46 pertanyaan.

Baca: Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Ngaku Hanya Buka Les CPNS, Tarif Rp 25 Juta per Orang

Baca: Shock Dituding Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Putri Nia Daniaty: Saya Menyelenggarakan Les CPNS

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjanjikan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer